Rabu, 24 Oktober 2012

KPK,Lembaga Yang Berkawan Dan Berlawan (BI-01-SS-12)


          
 Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia  yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
           
            Sepanjang perjalanannya, KPK sudah banyak melakukan hal positif dan ada juga yang negative. KPK sudah banyak menguak kasus-kasus korupsi yang merugikan Negara. Dari 285 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,diantaranya melibatkan tersangka dari kalangan anggota DPR dan DPRD, menteri/kepala lembaga, duta besar, komisioner/dosen, gubernur, wali kota/bupati dan wakilnya, pejabat eselon I, II dan III, hakim, jaksa, dan swasta, serta profesi lainnya. Kasus terbanyak melibatkan pejabat eselon I, II dan III sebanyak 91 perkara, disusul sektor swasta sebanyak 55 perkara, dan anggota DPR/DPRD yang mencapai 48 perkara, serta sektor lainnya sebanyak 31 perkara. Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 29 perkara, gubernur delapan perkara, komisioner/dosen tujuh perkara, menteri/kepala lembaga enam perkara, duta besar empat perkara, hakim empat perkara, dan jaksa dua perkara.
            Menurut data total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011 secara nasional mencapai Rp152,9 triliun. "Sebagian besar atau 99,65 persen dari sektor hulu migas (aset-aset migas milik negara yang tidak pernah dicatat oleh pemerintah) dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara," ujarnya.
            Sedangkan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011, mencapai Rp134,7 miliar, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara, serta penerima negara bukan pajak (PNBP), dan dana yang disetorkan ke rekening kas negara/daerah.
             KPK mendapat cobaan di masa pimpinan Antasari Azhar(2007-2009).Status Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.Semenjak saat itu KPK seakan dengan mudah nya dapat di goyang. Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan orang-orang penting di negri ini membuat KPK seakan menjadi musuh bagi para petingi negri ini yang memeiliki keterkaitan dengan korupsi.
            Ditengah gencar nya KPK memberantas masalh korupsi di Indonesia, DPR melakukan sebuah trobosan kontrovesial dengan berupaya merombak beberapa point yang ada di dalam UU  KPK yang dinilai akan melemahkan KPK untuk memberantas korupsi.Kontan saja rencana tersebut menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.Penolakan terhadap revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini semakin meluas.
            Desakan agar pembatalan terhadap revisi UU KPK kian bergulir. Permintaan itu tidak hanya datang dari elemen masyarakat, tetapi dari beberapa fraksi partai di DPR. PKS, Gerindra, dan Demokrat sudah meminta secara resmi pembatalan. Bahkan, Partai Golkar, yang getol mengusung revisi, belakangan berubah sikap. Golkar meminta anggotanya yang duduk di Komisi Hukum DPR tak ikut mendukung revisi yang substansinya melemahkan KPK.
            Lebih jauh anggota Komisi XI ini berpendapat draf yang masih dibahas terdapat beberapa pasal krusial. Misalnya terkait tugas dan wewenang KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 6c. Pasal itu menyebutkan ‘KPK berwenang melakuka tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi’.  Sementara dalam draf revisi kewenangan penuntutan dipangkas alias dihilangkan. Inilah yang sebenarnya menimbulkan kontroversi dan perdebatan seolah-olah ada upaya untuk mengebiri kewenangan KPK. Seharusnya, ada pasal-pasal yang mengatur lebih rinci tentang kewenangan KPK, sehingga institusi ini benar-benar kuat dan mampu melakukan tugas dan fungsinya. Beberapa Fraksi di Parlemen sebagai kekuatan politik telah memutuskan menolak revisi UU tersebut.


      

  Selain dari fraksi DPR Selasa, (9/10) puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri mereka Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Kota Malang, mendatangi kantor DPRD kota Malang. Mereka berorasi dan mendukung penolakan terhadap revisi UU Para mahasiswa berorasi di depan kantor DPRD Kota Malang, meminta dukungan oleh anggota DPRD Kota Malang agar menyuarakan tentang gerakan anti korupsi dan menentang keras korupsi yang sedang marak terjadi belakangan ini .Selain berorasi mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap KPK, menurut mereka lebih baik meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat lembaga pemberantasan korupsi dari pada harus memusatkan perhatian hanya untuk melakukan revisi UU KPK.
            Di tengah upaya pelemahan KPK , masyarakat tetap berharap agar KPK terus melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi yang ada di negri ini.Masyarakat kini sudah mulai gerah dengan tindakan “aneh” para anggota dewan.Di harapkan kedepan masyarakatlah yang mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya menumpas korupsi  tanpa pandang bulu.

Nama  : I Made Wahyudi Subrata
NPM  : 23210346
Kelas  : 3EB10

REFRENSI : WWW.GOOGLE.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar