Selasa, 23 Oktober 2012

Kejujuran Seorang Auditor itu Mutlak sebagai antisipasi Pengelapan Pajak (BI-01-SS-12)


            Kita mulai dari pengertian jujur, jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
            Sedangkan Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002). Atau dengan kata lain Auditor adalah orang yang memriksa laporan keuangan dari suatu perusahaan guna mengetahui apakah laporan keuangan yang di buat oleh perusahaan tersebut benar apa tidak.
            Jadi jika ditarik garis lurus kejujuran dalam profesi seorang auditor mutlak di perlukan. Karena dari seorang auditor lah kita dapat memperoleh informasi apakah suatu perusahaan melakukan kecurangan atau tidak. Seperti yang sudah kita tau, Auditor merupakan seseorang yang dapat memberikan masukan/rekomendasi dari hasil auditnya untuk efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan sehingga memperbaiki profit dengan meningkatkan pendapatan serta mengurangi fraud/kesalahan yang menyebabkan kerugian/loss dengan memperbaiki kontrol operasional. Namun, untuk saat ini sepertinya sulit sekali menemukan seorang auditor dengan kinerja tersebut. Sekarang ini, banyak sekali kasus penggelapan yang melibatkan seorang audit, salah satunya dibidang pajak
            Contoh kasus yang melibatkan pajak seperti contoh berikut, : menjelang penyusunan SPT tahunan, atau pada akhir tahun buku, Tuan A harus mempersiapkan diri untuk mengganti semua buku-buku perusahaan, dari buku besar, terus ke belakang sampai ke dokumen transaksi / bukti transaksi. Ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dapat di minimalisir kepada negara. Dan itu menjadi pekerjaan rutin setiap tahunnya. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak. Yang dibutuhkan oleh Negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi Negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini. Mengingat pajak adalah beban (yang akan mengurangi laba bersih perusahaan) maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Dalam penjelasan Undang-unang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Oleh karena itu, adalah wajar bila perusahaan / pengusaha berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif. Menurut Arnold dan McIntyre (1995), penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan (lawful fashion)
            Namun, jika seorang auditor tidak melakukan usaha penggelapan pajak untuk perusahaannya,mungkin perusahaan akan mendapat laba yang lebih kecil,namun manfaat nya akan dirasakan di kemudian hari seperti sarana-prasarana yang mungkin akan ditingkatkan dalam pelaksanaan usaha mereka sendiri dan bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan.Sedangkan jika dilihat dari efek negatifnya,penggelapan pajak dapat menimbulkan kerugian, diantaranya :
· Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
· Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur. Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak. Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
· Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM  : 23210346
Kelas  : 3EB10
REFERENSI : WWW.GOOGLE.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar