Kita mulai dari
pengertian jujur,
jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan
suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari
ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan
kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah
maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau
tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
Sedangkan Auditor
adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang
material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip
akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi
akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi
tersebut (Mulyadi,2002). Atau dengan kata lain Auditor adalah orang yang
memriksa laporan keuangan dari suatu perusahaan guna mengetahui apakah laporan
keuangan yang di buat oleh perusahaan tersebut benar apa tidak.
Jadi jika ditarik garis lurus kejujuran dalam profesi
seorang auditor mutlak di perlukan. Karena dari seorang auditor lah kita dapat
memperoleh informasi apakah suatu perusahaan melakukan kecurangan atau tidak. Seperti yang sudah kita tau, Auditor
merupakan seseorang yang dapat memberikan masukan/rekomendasi dari hasil
auditnya untuk efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan sehingga
memperbaiki profit dengan meningkatkan pendapatan serta mengurangi
fraud/kesalahan yang menyebabkan kerugian/loss dengan memperbaiki kontrol operasional.
Namun, untuk saat ini sepertinya sulit sekali menemukan seorang auditor dengan
kinerja tersebut. Sekarang ini, banyak sekali kasus penggelapan yang melibatkan
seorang audit, salah satunya dibidang pajak
Contoh
kasus yang melibatkan pajak seperti contoh berikut, : menjelang
penyusunan SPT tahunan, atau pada akhir tahun
buku, Tuan A harus mempersiapkan
diri untuk mengganti semua “buku-buku” perusahaan, dari
buku besar, terus ke
belakang sampai ke dokumen transaksi
/ bukti transaksi. Ini dilakukan untuk
menyesuaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dapat di minimalisir kepada negara.
Dan itu menjadi pekerjaan
rutin setiap
tahunnya. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh Negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi
Negara adalah perusahaan
tersebut telah membayar pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lain halnya dengan sumbangan, infak
maupun zakat, kesadaran dan
kerelaan pembayar diperlukan dalam
hal ini. Mengingat pajak
adalah beban (yang akan mengurangi laba
bersih perusahaan) maka perusahaan akan
berupaya semaksimal mungkin agar
dapat membayar pajak sekecil mungkin
dan berupaya untuk menghindari
pajak. Namun demikian penghindaran
pajak harus dilakukan dengan cara-cara
yang legal agar tidak merugikan
perusahaan di kemudian hari. Penghindaran
Pajak (Tax Avoidance) Dalam penjelasan
Undang-unang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU
KUP) telah dinyatakan bahwa pajak
merupakan salah satu sarana dan hak tiap
wajib pajak untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan negara dan
pembangunan. Namun bagi pelaku bisnis
pajak dianggap sebagai beban investasi.
Oleh karena itu, adalah wajar bila
perusahaan / pengusaha berusaha untuk
menghindari beban pajak dengan melakukan
perencanaan pajak yang efektif.
Menurut Arnold dan McIntyre (1995),
penghindaran pajak (tax avoidance)
merupakan upaya penghindaran atau
penghematan pajak yang masih dalam
kerangka memenuhi ketentuan
perundangan (lawful fashion)
Namun,
jika seorang auditor tidak melakukan usaha penggelapan pajak untuk
perusahaannya,mungkin perusahaan akan mendapat laba yang lebih kecil,namun
manfaat nya akan dirasakan di kemudian hari seperti sarana-prasarana yang
mungkin akan ditingkatkan dalam pelaksanaan usaha mereka sendiri dan bisa ikut
berpartisipasi dalam pembangunan.Sedangkan jika dilihat dari efek
negatifnya,penggelapan pajak dapat menimbulkan kerugian, diantaranya :
· Dalam bidang
keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos
kerugian bagi kas negara
karena dapat menyebabkan
ketidakseimbangan antara
anggaran dan
konsekuensi-konsekuensi lain yang
berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif
pajak, keadaan inflasi, dll.
· Dalam bidang
ekonomi
Pengelakan pajak sangat
mempengaruhi persaingan sehat
diantara para pengusaha.
Maksudnya, pengusaha yang
melakukan
pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya
secara tidak wajar. Sehingga,
perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh
keuntungan yang lebih besar dibandingkan
pengusaha yang jujur. Walaupun dengan
usaha dan produktifitas yang sama, si
pengelak pajak mendapat keuntungan yang
lebih besar dibandingkan
dengan pengusaha
yang jujur. Pengelakan pajak
menyebabkan stagnasi (macetnya)
pertumbuhan ekonomi atau
perputaran roda
ekonomi. Jika mereka terbiasa
melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan
meningkatkan produktifitas
mereka. Untuk memperoleh
laba yang lebih
besar, mereka akan melakukan
pengelakan pajak. Langkanya modal
karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui
fiscus. Sehingga mereka
tidak berani menawarkan uang
hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar
modal.
· Dalam bidang
psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib
pajak mendapatkan
keuntungan bersih yang lebih besar. Jika
perbuatannya melangggar undang-undang
tidak diketahui oleh fiscus, maka dia
akan senang karena tidak
terkena sangsi dan
menimbulkan keinginan untuk
mengulangi perbuatannya itu lagi pada
tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi
tidak hanya pada pelanggaran
undang-undang pajak, tetapi juga
undang-undang yang lainnya.
Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10
REFERENSI : WWW.GOOGLE.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar