Dasar
hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll) Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan
→ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha
→ setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
Usaha
→ setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
Menteri
→ menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat
terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara
& Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Wajib Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan
atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya,
pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan. Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar