Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,
yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum
dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan
hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek
hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan
hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada
KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar