1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian
yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi
disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem
sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak
yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan
kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa
Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik
untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua
pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi
atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari
selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar