A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak
lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku
hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “
Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas
dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5
juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk
Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari
Code de Commerce.
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum
privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada
hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan
eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan
warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian
dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik
bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata
dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas
konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
C. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu
:
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai
orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi
tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4
bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri,
hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III.
Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain
:
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas
suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
https://www.google.co.id/#hl=id&sugexp=frgbld&gs_nf=1&pq=hukum%20perdata&cp=19&gs_id=5l&xhr=t&q=HUKUM%20PERDATA%20YANG%20berlaku%20di%20indonesia&pf=p&sclient=psy-ab&oq=HUKUM+PERDATA+YANG+&aq=&aqi=&aql=&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=bfd74e3675d7a8d0&biw=1024&bih=578
Tidak ada komentar:
Posting Komentar