Polemik mengenai keberadaan Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) mendapat perhatian serius dari wakil rakyat di
Senayan.
Komisi
X DPR-RI rencananya akan mengajukan revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun ini juga. “Komisi X sudah sepakat
untuk mengajukan revisi UU Sisdiknas tahun ini,” ujar Wakil Ketua Komisi X,
Raihan Iskandar, Senin (9/1) pagi.
Ia
menilai polemik tersebut telah meresahkan masyarakat karena pemerintah
bersikukuh tidak mau membubarkan RSBI dengan alasan terbentur dengan Pasal 50
Ayat (3) UU Sisdiknas.
Anggota
DPR dari Fraksi PKS itu menilai tuntutan untuk membubarkan RSBI sebenarnya
disebabkan oleh faktor yang sederhana, yakni faktor ekonomi. “RSBI telah
membuka peluang adanya pungutan lebih besar kepada siswa,” kata Raihan.
Selain
itu, lanjut dia, RSBI juga telah menciptakan diskriminasi terhadap golongan
siswa yang layak mendapatkan peluang belajar lebih baik. “Seharusnya siswa
terbaik di mana pun dan dari kelas ekonomi apa pun bisa menikmati RSBI,”
ujarnya.
Beberapa
waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan Permen Nomor 60 tahun 2011
tentang larangan pungutan. Di dalam Permen tersebut diatur SD dan SMP yang
masuk kategori RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari
bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut
Raihan, Permen tersebut sudah cukup bagus. “Sekarang hanya tinggal sosialisasi
serta pengawasan Permen tersebut diperketat,” ujarnya.
sumber : republika.co.id
Nama : I Made Wahyudi s
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar