Senin, 11 Februari 2013

Pro Kontra RSBI (BI-01-SS-13)


Polemik mengenai keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mendapat perhatian serius dari wakil rakyat di Senayan.
Komisi X DPR-RI rencananya akan mengajukan revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun ini juga. “Komisi X sudah sepakat untuk mengajukan revisi UU Sisdiknas tahun ini,” ujar Wakil Ketua Komisi X, Raihan Iskandar, Senin (9/1) pagi.
Ia menilai polemik tersebut telah meresahkan masyarakat karena pemerintah bersikukuh tidak mau membubarkan RSBI dengan alasan terbentur dengan Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas.
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menilai tuntutan untuk membubarkan RSBI sebenarnya disebabkan oleh faktor yang sederhana, yakni faktor ekonomi. “RSBI telah membuka peluang adanya pungutan lebih besar kepada siswa,” kata Raihan.
Selain itu, lanjut dia, RSBI juga telah menciptakan diskriminasi terhadap golongan siswa yang layak mendapatkan peluang belajar lebih baik. “Seharusnya siswa terbaik di mana pun dan dari kelas ekonomi apa pun bisa menikmati RSBI,” ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan Permen Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan. Di dalam Permen tersebut diatur SD dan SMP yang masuk kategori RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut Raihan, Permen tersebut sudah cukup bagus. “Sekarang hanya tinggal sosialisasi serta pengawasan Permen tersebut diperketat,” ujarnya.




Nama : I Made Wahyudi s
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar