1. Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan
mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan
peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor
akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam
hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak
akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
a) Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b)Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
c) Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d)Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
NAMA
: I Made Wahyudi Subrata
NPM
: 23210346
KELAS
: 4EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar