A. GOVERNANCE SYSTEM
Istilah system pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Selanjutnya pengertian GCG menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governancesebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem
yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah
(value added) bagi stakeholders.
B. BUDAYA ETIKA
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan dapat mengkaji
tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik
dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat
publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara
hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat
madani (civil society) ataupun masyarakat demokratis, nilai
dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentangkesetaraan
(equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum,
dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah
perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan.
Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari
kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan
rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam
pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak.
Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga
pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknyaadalah elit pejabat
publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan
dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan
sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan
politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan
rakyat.
Etika politik juga mengharuskan
sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara(teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA
KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
D. KODE PERILAKU KORPORASI
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan &pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value).Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU
KORPORASI
Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga
informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi
rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi
oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya
melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang
perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga
harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas
dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan
diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
b. Conflict
of interrest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang
bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan&pimpinan
perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi
didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil
secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri
dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan.
Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa
bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori
situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai
berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan
lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam
aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family),
atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan
perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun
berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk,
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau
pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala penerimaan dari
keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait
dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam
Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan /
peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk
sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan
perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara
lainmendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk
kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya
diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of
Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
Sumber :
NAMA : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
KELAS : 4EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar