Rabu, 02 Januari 2013

OUTSOURCING (BI-01-SS-12)



            Apa itu outsourcing ?? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
            Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
            Masyarakat Indonesia saat ini sedang di gonjang-gonjing dengan berita-berita mengenai status pekerja outsourcing di perusahaan. Bisa dikatakan karena berita-berita tersebut pandangan masyarakat condong ke arah yang negatif. Apakah informasi yang diberitakan itu sepenuhnya benar? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, marilah kita melihat kenyataan yang terjadi di lapangan dan keselarasannya dengan undang-undang yang berlaku.

            Berdasarkan undang-undang, ada 2 tipe outsourcing di Indonesia yaitu outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan (core and non core function). Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu berdampak pada bisnis utama.

Dari penjelasan singkat diatas barulah kita dapat menjawab pertanyaan di awal bahwa tidak benar status pekerja outsourcing itu negatif. Justru lebih banyak positifnya khususnya bagi pra pekerja muda/baru yang belum memiliki pengalaman, mari kita perinci:



Hal positif dari strategi outsourcing :

1.Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar

2.Outsourcing adalah awal karir yang disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu dan ketrampilannya

3.Jika pekerja menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan karir.

4.Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.




Hal negatifnya:

1.Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu

2.Diakui memang ada perusahaan outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah yang harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.

Banyak orang sukses memulai karirnya dengan status sebagai karyawan outsoucing tetapi itu tidak menjadi masalah bisa dianggap sebagai masa training karena memang tidak berpengalaman namun selanjutnya mereka berusaha mengembangkan diri dan menjadi asset yang diperhitungkan perusahaan sehingga diangkat menjadi karyawan tetap. Di satu sisi tidak sedikit karyawan tetap malah menjadi “Problem Maker” bagi perusahaan, kalau sudah begini, siapa yang mau membela perusahaan?


Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10


Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar