Apa
itu outsourcing ?? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing.
Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa
kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain
dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih
utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang
lebih penting.
Masyarakat
Indonesia saat ini sedang di gonjang-gonjing dengan berita-berita mengenai
status pekerja outsourcing di perusahaan. Bisa dikatakan karena berita-berita
tersebut pandangan masyarakat condong ke arah yang negatif. Apakah informasi
yang diberitakan itu sepenuhnya benar? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, marilah
kita melihat kenyataan yang terjadi di lapangan dan keselarasannya dengan
undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan
undang-undang, ada 2 tipe outsourcing di Indonesia yaitu outsourcing tenaga
kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe ini membuka kesempatan
kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang terciptanya strategi
kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun lalu di Amerika. Hal ini
ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan
pendukung dalam perusahaan (core and non core function). Pekerjaan pokok
haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas
terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup
berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan
oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki pengalaman
kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya termasuk tanggung
jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu berdampak pada
bisnis utama.
Dari penjelasan singkat diatas
barulah kita dapat menjawab pertanyaan di awal bahwa tidak benar status pekerja
outsourcing itu negatif. Justru lebih banyak positifnya khususnya bagi pra
pekerja muda/baru yang belum memiliki pengalaman, mari kita perinci:
Hal positif dari strategi outsourcing :
1.Membuka peluang yang sangat besar
untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar
2.Outsourcing adalah awal karir yang
disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu
dan ketrampilannya
3.Jika pekerja menunjukkan prestasi
kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka lebar
kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi
tentu tidak aka nada perkembangan karir.
4.Dijamin fasilitas dan haknya dalam
undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.
Hal negatifnya:
1.Kurangnya informasi bagi
masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu
2.Diakui memang ada perusahaan
outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah yang
harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada positif
negatifnya tetapi dapat diminimalkan.
Banyak orang sukses memulai karirnya
dengan status sebagai karyawan outsoucing tetapi itu tidak menjadi masalah bisa
dianggap sebagai masa training karena memang tidak berpengalaman namun
selanjutnya mereka berusaha mengembangkan diri dan menjadi asset yang
diperhitungkan perusahaan sehingga diangkat menjadi karyawan tetap. Di satu
sisi tidak sedikit karyawan tetap malah menjadi “Problem Maker” bagi
perusahaan, kalau sudah begini, siapa yang mau membela perusahaan?
Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar