Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman - Koperasi
Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi - Koperasi
Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi
Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya - Koperasi
Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
PRINSIP KOPERASI
MENURUT PAKAR
Prinsip
munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip
rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman
schulze
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan
terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
dipasar.
e. Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota
harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti
pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
f. Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga
melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan
kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan
antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Sumber :
http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
http://bayus449.blog.com/2010/11/16/prinsip-prinsip-koperasiprinsip-munkerrochdaleraiffeisen/
http://bayus449.blog.com/2010/11/16/prinsip-prinsip-koperasiprinsip-munkerrochdaleraiffeisen/
Nama Kelompok:
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas: 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar