Minggu, 16 Desember 2012

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BI-01-SS-12)



            Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republic Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia . Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan ini dibubarkan Mahkamah konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BP Migas dibentuk sebagai amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 4 ayat (3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. Dalam melaksanakan amanat pasal 4 ayat (3) tersebut Pemerintah menetapkan PP No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Adapun tugas dan fungsi Badan Pelaksana menurut ketentuan dan aturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. UU Migas No. 22 tahun 2001 pasal 1 angka 23 disebutkan bahwa, “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. Jadi dapat disimpulkan bahwa BP Migas mempunyai tugas melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi;

2. PP Nomor 42 tahun 2002 pasal 10 bahwa, “Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan dipertegas dengan pasal 11 bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;

b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;

d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;

f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;

g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Dari ketentuan dan aturan perundang-undangan diatas sudah jelas dapat disimpulkan bahwa secara fungsional Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Wewenang
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
  • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS.
  • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  • membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
  • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu



Susunan organisasi
v  Kepala BPMIGAS 
v  Wakil Kepala BPMIGAS 
v  Deputi Perencanaan 
v  Deputi Pengendalian Operasi 
v  Deputi Pengendalian Keuangan 
v  Deputi Umum 
v  Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum



Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.



Pembubaran BPMIGAS
Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammasiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.
Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber migas. Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (13/11).
Permohonan uji materil ini diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam. Pemohon mengajukan uji materi pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat 2, pasal 13 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.


Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
kelas : 3EB10

Referensi : www.google.com

Selasa, 27 November 2012

Birokrasi Yang Buruk Penyebab Inefisiensi Perekonomian Di Indonesia (BI-01-SS-12)



            Apa itu inefisiensi??? kita lihat dulu dari kata efisiensi. Efisiensi itu sendiri bisa diartikan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa. Efisien menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun W.J.S. Poerwadarminta memiliki arti cermat, tidak membuang-buang energi dan waktu, paling sesuai dan tepat untuk suatu tujuan. Penekanannya ada pada tidak membuang-buang energi dan waktu serta tepat tujuan. Sementara inefisiensi sendiri memiliki arti sebaliknya. Aktifitas yang terjadi justru hal-hal yang berkonotasi pemborosan dan tidak tepat sasaran. Dan kali ini kita akan membahas salah satu masalah terbesar perekonomian Indonesia yaitu inefisiensi. Penyebabnya adalah mahalnya ongkos birokrasi tingkat nasional maupun daerah. Misalnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kita harus meminta surat keterangan ke RT dan RW serta mengeluarkan uang, lalu meminta perizinan dari kelurahan dan bayar, lalu kecamatan dan bayar, terakhir ke kepolisian dan bayar. Rumitnya jalur birokrasi juga dirasakn ketika orang miskin ingin meminta jaminan kesehatan pengobatan di RS.Banyak proses yang harus dilalui seorang pasien tapi pasien pasien yang bersangkutan sudah sakit dan butuh pertolongan secepatnya.Contoh diatas merupakan gambaran kecil mahalnya ongkos birokrasi di Indonesia.

            Borosnya ongkos birokrasi bisa dilihat dari total RAPBN di tahun 2012 yang sebesar Rp1.418,5 triliun. Selain subsidi, biaya yang paling mahal dikeluarkan pemerintah adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar Rp 104,9 triliun atau sebesar 7,4% dari total anggaran. Padahal jumlah PNS di Indonesia hanya 4.732.472 orang atau hanya sekitar 0,25 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang sebanyak 119,39 juta orang. Terlihat bahwa PNS sebetulnya minoritas dengan biaya yang sangat mahal dibanding angkatan kerja non-pemerintah. Ongkos tersebut harus ditanggung oleh rakyat tak hanya lewat belanja APBN yang besar, tetapi juga biaya birokrasi dan biaya lainnya yang menyebabkan tidak efisiennya perekonomian Indonesia. Bisa kita lihat, Pegawai Departemen Pendidikan Nasional selain guru berjumlah lebih dari 200 ribu orang dan Pegawai Departemen Agama berjumlah sekitar 180 ribu orang. Pada tingkat daerah, Pemda DKI Jakarta yang memperkerjakan lebih dari 90.000 orang pegawai hanya untuk mengurusi wilayah yang luasnya 65.000 hektar. Data-data tersebut menunjukkan betapa birokrasi di Indonesia sangat mahal dan sangat jauh dari efisiensi. Apakah Indonesia membutuhkan birokrat sebanyak itu untuk mengurusi masalah-masalah yang tidak kunjung selesai?

            Oleh karena itu, mengurangi jumlah PNS adalah langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dengan cara membatasi input pegawai baru dengan sangat ketat. Memakai sistem kontrak bisa membuat PNS menjadi terpacu mengejar target dan meningkatkan kinerja. Jika gagal, PNS bisa diberhentikan. Sistem aman kepegawaian PNS yang ada selama ini cenderung melumpuhkan kreativitas dan kinerja PNS. Jadi, dengan sistem ini motivasi PNS tidak lagi disibukkan dengan bagaimana meningkatkan pendapatan tambahan dari sistem birokrasi yang ada tetapi disibukkan dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

            Selain itu yang tidak kalah penting, aturan kepegawaian bahwa PNS tidak bisa dipecat harus dihapuskan. Hal ini harus disertai dengan memperkuat jabatan fungsional dan memotong jabatan struktural. Dengan ini, pegawai yang punya kinerja bagus bisa dipromosikan sementara yang kinerjanya buruk bisa dipecat. Dengan ini pemerintah bisa menghemat puluhan triliun APBN. Efek lainnya, berkurangnya PNS berarti memudahkan pengawasan dan pencegahan terhadap KKN. Dengan berkurangnya jumlah PNS, belanja atribut juga bisa dihemat dan aset yang berlebih saat ini bisa disumbangkan pada yang membutuhkan.

            Bagaimana dengan penghasilan PNS yang kontraknya selesai? Apakah akan menimbulkan pengangguran baru? Solusinya adalah pelatihan wirausaha secara berkala bagi para PNS sejak awal bekerja. Pelatihan wirausaha ini bisa disesuaikan dengan bisnis-bisnis yang modalnya sesuai dengan besarnya penghasilan yang diberikan pemerintah. Dengan ini, PNS yang setelah habis masa kontraknya bisa langsung memulai bisnisnya. Jadi, dengan mengatasi masalah yang baru pemerintah tidak menimbulkan masalah yang baru lagi, tapi memuncukan alternatif baru yang solutif. Anggaran gaji PNS yang dikurangi bisa digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya yang lebih produktif. Selain itu, jumlah wirausaha di Indonesia bisa meningkat dan lapangan kerja yang baru bisa tersedia.





Nama: I Made Wahyudi Subrata
NPM: 23210346
Kelas: 3EB10



Referensi:


http://www.anggaran.depkeu.go.id

Minggu, 25 November 2012

Pentingnya Softskill Bagi Semua Bidang (Akuntan) (BI-01-SS-12)


Hardskill dan softskill sebagai penunjang kemampuan seseorang sangatlah berkaitan.Jika kita ingin mendalami suatu bidang tertentu,untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal,maka kedua unsur tersebut (hardskill dan softskill) tidak boleh di pisahkan.
Hardskill adalah kemampuan kompetensi teknis dan akademis  sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dipelajari. Sedangkan softskill sendiri diartikan sebagai kemampuan diluar kemampuan teknis dan akademis, yang lebih mengutamakan kemampuan intra dan  interpersonal.
contohnya dalam permainan sepak bola, yang dinamakan hard skilladalah kemampuan menendang,mengoper dan berlari. Sedangkan kemampuan softskillnya adalah kemampuan untuk bekerja sama, gigih, berani dll


Nah berhubung saya seorang mahasiswa fakultas ekonomi jurusan akuntansi,maka dari penjelasan diatas,saya akan mencoba melihat dari sisi seorang akuntan.Mungkin dari segi hardskill kita tahu bahwa untuk menjadi seorang akuntan kita harus menguasai kemampuan membuat laporan keuangan yang benar dan tepat, mengetahui dasar-dasar pembuatan laporan keuangan, menganalisis laporan keuangan ,dan hal-hal yang diajarkan dibangku sekolahan dan dunia perkuliahan.Jarang ada dari kita yang tahu softskill yang dibutuhkan oleh seorang akuntan.Mungkin pada dasarnya softskill semua bidang keahlian itu hampir sama dan bahkan mungkin sama.Kita ambil contoh satu yakni jujur.Jika ingin mendapatkan hasil yang bagus, kejujuran mutlak dibutuhkan.Banyak seorang akuntan atau ahli dibidang apapun yang gagal karena tidak adanya kejujuran ,contohnya korupsi.Banyak kasus di Indonesia yang berakhir di penjara bahkan kehidupannya hancur karena korupsi.Itu disebabkan karena softskill mereka (jujur) tidak “balance” dengan hardskill nya.

Berikut akan saya sajikan beberapa softskill yang dibutuhkan oleh seorang akuntan dan mungkin bidang ahli lainnya (dari berbagai macam sumber),:

1. Jujur
Seorang akuntan harus jujur dalam membuat laporan keuangan, tidak boleh memanipulasi angka sedangkan auditor harus memberikan keputusan yang benar.

2. Disiplin
Akuntan dan Auditor harus melaporkan dan memberikan keputusan tepat pada waktunya sesuai dengan periode yang berlaku.

3. Bertanggung Jawab
Mampu mempertanggungjawabkan atas laporan keuangan yang sudah dibuat dan bertanggung jawab atas keputusan yang diberikan.

4. Ramah
Bersikap ramah kepada sesama akuntan maupun auditor serta klien mereka. Dengan keramahannya, klien akan merasa lebih comfort dalam bekerjasama dengannya.

5. Sopan
Selain ramah, seorang akuntan dan auditor juga harus memiliki sifat sopan agar terjalin kerjasama yang baik.

6. Cepat beradaptasi
Adaptasi diperlukan untuk mempermudah mereka dalam pengerjaan tugasnya. Adaptasi yang baik akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal.

7. Hardworker
Laporan keuangan akan selesai dibuat dan diputuskan dengan tepat waktu apabila akuntan dan auditornya mau bekerja keras dalam penyelesaian ugas mereka masing-masing.

8. Teliti
Akuntan harus teliti dalam menginput angka sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan, sedangkan auditor harus teliti dalam mengoreksi angka yang sudah dibuat oleh akuntan.

9. Cerdas
Akuntan harus mampu memahami sepenuhnya prinsip dan aturan yang mendasari penyiapan infomasi akuntansi, sedangkan auditor harus cerdas daam mencari bukti-bukti untuk membantunya dalam mengaudit laporan keuangan.sehingga dihasikan keputusan yang tepat.

10. Peka
Akuntan dan Auditor harus peka terhadap lingkungan sekitar, walaupun daam melakukan pekerjaan dibutuhkan konsentrasi yang tinggi.

11. Empati
Akuntan dan auditor memiliki kemampuan memahami, merasakan, peduli, hangat, akrab dan kekeluargaan dengan lingkungan sekitar tempat mereka bekerja.

12. Perhatian
Hampir sama dengan empati, sifat perhatian juga harus dimiliki oleh Akuntan dan Auditor dalam bekerja.

13. Teamwork
Dengan kerjasama yang baik, pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan bisa selesai dengan tepat waktu.

14. Leadership
Selain sifat-sifat diatas, sifat selanjutnya yang harus dimiliki oleh seorang Akuntan dan Auditor adalah mampu menjadi seorang pemimpin dalam organisasinya. Hal ini diperlukan untuk mencapai tujuan yang sama diantara sesame Akuntan dan Auditor.

15. Loyalitas
Akuntan dan Auditor harus loyal terhadap pekerjaannya agar apa yg dihasilkan menjadi yang terbaik.

16. Komunikasi
Akuntan harus berkomunikasi dengan sesama akuntan agar dalam proses pembuatan laporan keuangan menjadi lebih mudah sedangkan auditor memerlukan komunikasi yang baik dalam penyampaian keputusan yang diambil kepada kliennya.

17. Critical Observation
Harus mampu mengamati suatu masalah yang terjadi dalam pelaporan dan pengambilan keputusan secara kritis.

18. Problem Solving
Mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam proses pelaporan dan pengambilan keputusan.

19. Complication
Mampu mengatasi kesulitan yang terjadi dalam membuat laporan keuangan dan mengambil keputusan.



Menurut sumber lain yang saya baca (Sasongko Budi 2007) ada 24 jenis softskill yang harus dimiliki antara lain: 

 1. Oral/spoken communication skills: Both one-on-one and in groups (e.g., presentations)

2. Written communication skills: Both printed and online written work, including reports, letters and email.

3. Teamwork/collaboration skills: Working with others to accomplish tasks

4. Self-motivation/initiative: Doing things without needing to be told or persuaded

5. Work ethic/dependability: dependability: Being thorough and accurate so olleagues can count on you.

6. Critical thinking: Challenging things when appropriate and proposing alternatives to consider.

7. Risk-taking skil: Taking a considered chance on something new, different or unknown

8. Flexibility/adaptability: Going with the flow and adjusting with unforeseen circumstances.

9. Leadership skills: Guiding and supporting others in order to accomplish something.

10. Interpersonal skills: Relating with other people and communicating with them in everyday interactions.

11. Working under pressure: Handling the stress that accompanies deadlines and other limitations or constraints.

12. Questioning skills: Asking questions in order to learn or clarify something.

13. Creativity: Having the imagination to come up with new or off-the-beaten-path ideas.

14. Influencing skills: Persuading others to think about or adopt a different point of view.

15. Research skills: Gathering information in order to study or answer questions.

16. Organization skills: Being organized and methodical, especially in work-related situations.

17. Problem-solving skills: Analyzing the potential causes of a problem and coming up with a solution.

18. Multicultural skills: Understanding and relating to people who are different from you, perhaps by using a second language.

19. Computer skills: Using basic word-processing, spreadsheet and presentation software as well as the Internet.

20. Academic/learning skills: Learning new things quickly and thoroughly, and being willing to learn continuously.

21. Detail orientation: Making sure that even the little things are done and done correctly.

22. Quantitative skills: Compiling and using numbers to study an issue or answer a question.

23. Teaching/training skills: Showing other people how to do something in a way that allows them to learn quickly and thoroughly.

24. Time management skills: Using your time wisely and consistently staying on schedule and meeting deadlines.


             Dengan softskill yang baik, Hardskill yang yang dimiliki akan berkembang dengan baik pula. Keduanya saling berkaitan dalam melakukan hal apapun termasuk dalam profesi Akuntan. Seseorang dapat menjadi seorang Akuntan yang sukses apabila memiliki kemampuan dan softskill yang baik seperti softskill-softskill yang sudah saya sebutkan diatas. :) 



Nama: I Made Wahyudi Subrata
NPM: 23210346
Kelas: 3eb10

Refrensi :www.google.com