KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN
I. Abstraksi
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Selama
ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi
penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang
selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan
koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program
yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI
dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
II. Pembahasan
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres
4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35
basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan
kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha
koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Kehematan-kehematan
yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada
nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari
faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak
langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha
koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu
terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible).
Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang
bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan
kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap
aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan,
lingkungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
Secara
konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap
diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem pasar.
Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan
masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur
pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu
negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel
dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di
dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli).
Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan
produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama
ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas
pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat
meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha
non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang berbentuk
non koperasi untuk mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan
mekanisme koperasi yang dimiliki.
Untuk
koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan
berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali
ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan
barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah
serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan
tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan
memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk
peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam
konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini
mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga
dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi
produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang
dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit
untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya.
Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana
kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil
misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang
lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia
luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang
pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan
oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara
umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya
perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan
selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan
perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan
barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan
demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat
konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan
mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di
bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh
pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan
penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada
masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat
perdagangan bebas.
. Peranan
pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten /
Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan
koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah
dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan
arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa
lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus
kapital keluar.
Dukungan
yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi
adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil
di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi
elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan
dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka
panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran
uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu
memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang
otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang
harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi
keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah.
III. Penutup
Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati
dirinya akan menjadi agenda panjang.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi
di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal
yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting
dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
Nama Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi (23210346)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar