Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang
dibentuk Pemerintah Republic Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor
Kerja Sama (KKKS) di dalam
menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas
Indonesia . Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No
22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS,
masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya
dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan
ini dibubarkan Mahkamah konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
BP
Migas dibentuk sebagai amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
pasal 4 ayat (3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. Dalam melaksanakan
amanat pasal 4 ayat (3) tersebut Pemerintah menetapkan PP No. 42 tahun 2002
tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Adapun tugas
dan fungsi Badan Pelaksana menurut ketentuan dan aturan perundang-undangan
sebagai berikut :
1.
UU Migas No. 22 tahun 2001 pasal 1 angka 23 disebutkan bahwa, “Badan Pelaksana
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha
Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. Jadi dapat disimpulkan bahwa BP Migas
mempunyai tugas melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan
gas bumi;
2.
PP Nomor 42 tahun 2002 pasal 10 bahwa, “Badan Pelaksana mempunyai fungsi
melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya
alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan
yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan
dipertegas dengan pasal 11 bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a.
memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal
penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b.
melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c.
mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan;
d.
memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e.
memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f.
melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama;
g.
menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat
memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Dari
ketentuan dan aturan perundang-undangan diatas sudah jelas dapat disimpulkan
bahwa secara fungsional Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan
pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam
Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan
yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Wewenang
Dalam
menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS.
- merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Susunan
organisasi
v Kepala BPMIGAS
v
Wakil Kepala BPMIGAS
v
Deputi Perencanaan
v
Deputi Pengendalian Operasi
v
Deputi Pengendalian Keuangan
v
Deputi Umum
v
Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum
Kontraktor Kontrak
Kerja Sama BPMIGAS
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara
perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari
tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
Pembubaran
BPMIGAS
Pada
tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur
tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur
dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan
MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi
kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammasiyah Din
Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah
Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia,
PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP
Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al
Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan
Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas
membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan
saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas
Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan
fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya
alam.
Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.
Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.
Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung
mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola sumber migas. Kedua,
setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk
mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Ketiga, negara
tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya
prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi.
Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas
dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan demikian segala KKS yang telah
ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus
tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai
dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam
putusannya, Selasa (13/11).
Permohonan uji materil ini diajukan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan
Ummat Islam. Pemohon mengajukan uji materi pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3
huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat 2, pasal 13
dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pemerintah
memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja
Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai
langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.
Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
kelas : 3EB10
Referensi : www.google.com