Rabu, 02 Januari 2013

Peranan Software Akuntansi (BI-01-SS-12)

             Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Penggunaan software akuntansi dalam bisnis modern juga berperan dalam pembuatan laporan keuangan dan keputusan arah kebijakan pemimpin usaha ke depannya. Mau dibawa kemana arah laju perusahaan bisa diketahui dari laporan keuangan yang dihasilkan dengan bantuan software akuntansi.

Penggunaan software ini sangat membantu dan meringankan pekerjaan seorang akuntan dibandingkan dengan cara yang manual. Hal itu sangat membuang-buang waktu dan hasilnya pun kurang efisien.
Lalu apakah arti sebenarnya dari software akuntansi itu? Dan bagaimana peran software akuntansi dalam proses pelaporan keuangan?
Software Akuntansi adalah perangkat lunak yang bermanfaat membantu kerja seorang akuntan agar lebi produktif dan efektif. Dari pengertian tersebut, sudah pasti kita menyimpulkan bahwa software akuntansi sangat berperan bagi seorang akuntan. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa peran software akuntansi bagi seorang akuntan. Adapun peran-peran itu adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan kemudahan penggunaan
Banyak software akuntansi yang berkembang saat ini, dan banyak pula fasilitas yang ditawarkan untuk memudahkan para penggunanya dalam bekerja. Kebanyakan perusahaan software akuntansi menawarkan sebuah sistem yang sederhana dan mudah untuk digunakan seperti tampilannya yang diracang dengan berbagai bahasa, memberikan sebuah konfirmasi dalam entry data, sehingga sangat meminimalkan terjadinya kesalahan. Dengan kemudahan ini, seseorang yang bukan merupakan seorang  ahli akuntan juga dapat menggunakan software akuntansi dengan yakin dan pasti.
2.      Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
Memproduksi laporan keuangan yang berkualitas merupakan tugas berat akuntan. Komputer telah mengambil alih peran ini, dan meskipun masih perlu melakukan input data, namun tidak dapat dipungkiri waktu yang digunakan tentu lebih cepat dibandingkan dengan mengerjakannya secara manual. Dengan begitu, lebih banyak waktu yang dapat dihabiskan untuk menganalisis data ketimbang memproduksi laporan keuangan.
3.      Menyimpan data secara akurat
Setiap akhir tahun, seorang akuntan pasti membutuhkan data data diawal tahun untuk membuat laporan akhiran tahun atau yang biasa dikenal dengan tutup buku. Program akuntansi dirancang untuk memudakan pengguna menyimpan setiap data dalam perangkat lunak sehingga informasi dapat diekspor ke berbagai jenis perangkat lunak lainnya. Jika setup data dari perangkat lunak dilakukan dengan benar, maka pelaku bisnis secara efektif dapat menyimpan data-datanya. Software akuntansi juga menyediakan fitur pengamanan data dengan menggunakan kata kunci, sehingga dapat mencegah seorang karyawan untu mencuri data.
Itulah sedikit gambaran mengenai software akuntansi dan perannya dalam dunia usaha terutama bagi seorang akuntan. Penjelasan tersebut sekiranya dapat membantu kita calon akuntan dalam penggunaan software akuntansi di dunia kerja nanti.
 
Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3 EB 10
 
Refrensi :

Polemik Kunjungan Kerja Anggota DPRD (BI-01-SS-12)

            Belakangan ini ramai digugat  soal kunjungan kerja Angota DPR  keluar negeri.  Dianggap tidak serius, karena lebih banyak jalan jalannya serta menghabiskan anggaran yang sangat besar.   Kunjungan kerja yang terakhir anggota DPR adalah ke Denmark.  Dikabarkan kunjungan kerja ini bertujuan  untuk melakukan studi banding tentang Logo Palang Merah Indonesia yang segera akan diganti/disesuaikan berkaitan dengan akan lahirnya Undang Undang yang baru.  Akan tetapi seorang warga Indonesia memergoki Anggota DPR saat berwisata di atas boat di sebuah canal di Copenhagen.  Inilah yang menjadi biang keributan, karena bukan kunjungan kerja yang dianggap utama, tapi wisatanya  dengan menghabiskan dana (uang rakyat) yang sangat besar sekitar Rp 1.300.000.000,.
            Lalu Ketua DPR  Marzuki Alie pun membela para anggota DPR yang berkunjung, karena wisata tersebut dilakukan setelah kunjungan kerja.  “Wisata satu hari setelah kerja 4-5 hari kan biasa”, kata Marjuki Alie tanpa sedikitpun perasaan bersalah.
 “Kunjungan kerja dengan biaya yang sangat besar namun aspek wisatanya yang lebih banyak”, ini salah satu gugatan yang disampaikan kepada DPR.   Saya pribadi lebih menyoroti bukan dua aspek itu.  Karena seperti pembelaan Marzuki Alie, memang ada benarnya juga.Yang lebih penting disorot kalau menurut saya adalah mekanisme pembelajaran  yang dilakukan.  Bagaimana caranya agar  studi  banding atau kunjungan kerja itu benar benar efektif.  Saya kira adalah hal yang lebih substansial untuk disorot. Jika penentuan bidang yang dipelajari, cara untuk mempelajari dan membandingkannya, dan selanjutnya mensintesa suatu hal yang baru untuk konteks Indonesia lebih diutamakan oleh Anggota DPR atau lembaga lain  dalam melakukan studi banding maka tidak akan ada ribut ribut.   Kalau ada biaya, dan ada aspek jalan jalannya yah itu sudah konskwensi dari studi banding ke negara yang lebih maju.   Tidak mungkin dielakkan, dan tidak mungkin juga dihentikan.  Karena semua manusia mempunyai dorongan untuk pergi ke tempat yang baru, yang lebih maju dan lebih modern.
            Ada aspek positif dengan melakukan kunjungan kerja atau studi banding, dimana anggota DPR membutkikan diri terbuka dengan hal hal yang baru.   Bersedia membuka pikiran dan mau menerima pembelajaran dari negara maju harus diutamakan saat melakukan kunjungan kerja.  Kalau hal ini dipraktekkan anggota DPR setiap kali melakukan kunjungan kerja, saya yakin rakyat akan memahami dan menyetujuinya.  Namun kalau pikiran tertutup, kunjungan kerja hanya alasan  untuk bisa berjalan jalan ke luar negeri dengan dibiayai oleh Pemerintah yang menarik pajak dari rakyat, maka hal ini tentu naif sekali.
Pemilihan topik pembelajaran serta penentuan negara yang dijadikan untuk objek studi banding sebaiknya  dipikirkan dengan cermat.  Kalau bisa ditemukan  subjek pembelajaran yang akan dilakukan dalam kunjungan kerja, dan dengan cepat diimplementasikan melalui keluarnya Undang Undang yang lebih mengutamakan kepentingan Rakyat, maka kunjungan kerja ini tentu direstui dan dibanggakan oleh rakyat meskipun anggarannya cukup besar dan jalan-jalannya tetap ada.  Kedepan metode seperti inilah yang lebih kita harapkan dilakukan oleh anggota DPR.
Satu hal yang sangat mendesak  dipelajari  oleh DPR dengan melakukan kunjungan kerja adalah  berkaitan dengan kehidupan beragama.    Seperti kasus Sampang, mengapa itu terjadi di Indonesia mengapa di negara lain tidak terjadi.  Tentukan ada negara yang mempunyai  penduduk yang berlaliran Sunny dan Siah di dunia ini yang bisa hidup dengan damai. Mengapa mereka bisa damai?   Apa yang mereka lakukan?  Jika Anggota DPR dapat dengan tepat dan cepat mempelajarinya  dan mampu membuat  sintesa baru untuk dipakai mengatasi permasalahan di  Indonesia,  ini kan sangat bermanfaat dan positif?

                Namun jika dilihat dari fakta yang ditemukan oleh sejumlah anggota Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman yang menyaksikan kegiatan para anggota Dewan selama di Jerman, termasuk rapat dengan DIN memang agak sedikit miris. Akun PPIBerlinPers mengunggah rapat yang berlangsung terlihat sangat kaku tersebut ke situs YouTube pada Rabu, 21 November 2012. Lihat videonya di bawah.

Tayangan berjudul [PPI Berlin] Fakta Kunker Baleg DPR-RI ke DIN (Deutsches Institut für Nörmung) itu berdurasi 16 menit. Dalam tayangan tersebut, PPI "menyambut" rombongan anggota Dewan yang hendak rapat dengan DIN.

Ilustrasi teks di tayangan itu menyebutkan rapat sangat terlihat tidak dikoordinasi dengan baik. Buktinya, rapat menunjuk penerjemah secara mendadak. "Kami juga harus ikut sedikit membantu menjadi penerjemah."

Video juga dilengkapi keterangan dari PPI sebagai berikut:

Hasil Investigasi PPI Berlin mengenai Kunker Anggota DPR-RI ke Berlin mengenai RUU Keinsinyuran 19 November 2012
Sebagai kegiatan lanjutan dari surat pernyataan penolakan terhadap kunjungan kerja Baleg DPR mengenai RUU Keinsinyuran, maka dibentuklah tim pencari fakta untuk mengetahui apa saja yang dilakukan anggota DPR selama di Berlin.

1. Pada hari Minggu, kami mendapat informasi bahwa anggota DPR telah tiba di Berlin pada Minggu pagi dan informasi lain mengatakan bahwa hari Senin, agenda mereka adalah rapat di DIN (Deutsches Institut für Nörmung) pada jam 10.00


2. Tim yang melakukan investigasi pada hari Senin, 19 November 2012 berjumlah sekitar 12 orang. Beberapa orang dari tim standby di DIN pukul 09.45 pagi dan beberapa orang stand by di tempat lain.


3. Pukul 10.00 pagi, ternyata benar anggota DPR yang berjumlah 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tiba di DIN dengan menggunakan bus dan didampingi beberapa orang dari pihak KBRI. Berkat lobi ke pihak DIN pada Hari sebelumnya, beberapa orang perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk dan ikut mendengarkan dalam diskusi atas undangan dari DIN.

4. Sekitar pukul 11.45 datang terlambat 2 orang anggota DPR lagi, 1 orang laki2 dan 1 perempuan dengan membawa koper.


5. Sekitar pukul 12.10, rapat telah selesai dan mereka semua keluar dari DIN dan langsung berangkat dengan bus.


6. Kami mengikuti bus tersebut, ternyata mereka menuju restoran Hafis di sekitar Turmstrasse. Setelah itu tim meninggalkan tempat dan makan siang di kantin Technische Universität Berlin.


7. Sekitar jam 14.30 kami mencoba kembali ke restoran tersebut, secara kebetulan ternyata mereka juga baru keluar dari restoran. Kami mengikuti mereka yang ternyata menuju KBRI. Setelah itu kami tidak mengikuti mereka lagi. Menurut info mereka kembali ke hotel dan dilanjutkan makan malam.


8. Berikut poin-poin yang didapat dari teman-teman yang masuk mengikuti jalannya rapat di DIN :

a. Sebagian dari mereka kurang menguasai bahasa Inggris sehingga pada saat rapat berlangsung mereka meminta translator kepada pihak KBRI yang dikoordinasikan secara mendadak. Artinya pertemuan ini tidak dipersiapkan dengan baik. Padahal, jika memang translator dibutuhkan, harus dikoordinasikan lebih dahulu dan translator juga sebaiknya menguasai bidang dan bahan.

b. Mereka datang dengan tujuan membuat RUU tentang Keinsinyuran, sedangkan DIN mengurusi tentang standarisasi produk di Jerman dan DIN juga bukan lembaga negara atau pemerintahan. Jadi, bisa dibilang kunjungan ke DIN ini salah alamat.

c. Informasi yang didiskusikan adalah informasi yang umum seperti:
· Mengenai aktivitas DIN di Jerman dan Eropa, sejarah terbentuknya DIN
· Prosedur kerja di DIN dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah Jerman, terutama di dalam bidang sains dan teknologi.
· Anggota DPR menanyakan mengenai kapasitas DIN sebagai salah satu tolak ukur parameter kebijakan di bidang teknik.
· Kunjungan ke DIN tidak berhubungan langsung dengan RUU Keinsinyuran karena DIN tidak mengatur profesi/individu dari insinyur itu sendiri, melainkan menstandarkan produk dan proses dari berbagai bidang keteknikan di Jerman.
· DPR menanyakan apakah ada hukuman yang didasari oleh legislasi kepada pihak tertentu untuk project yang failure/gagal di bidang keteknikan (contoh: di bidang konstruksi, K3). Hal ini tidak bisa dijawab dengan mudah dan bukan kapasitas dari DIN untuk menjawab karena banyak faktor yang mempengaruhi kegagalan suatu proyek. Selain itu, dalam kerangka kebijakan, sanksi untuk kegagalan proyek bukanlah sesuatu yang bisa didesain dengan absolut.

Dari pembicaraan tersebut, kami menganggap bahwa, kalau hanya informasi seperti ini saja bisa didapat cukup dengan mengakses website, email, webminar, atau hanya bisa dengan mengirimkan 1 tau 2 orang saja, tidak perlu sampai belasan orang.

d. Terlihat kurangnya persiapan karena di awal pihak DIN sempat mengutarakan permintaan maaf atas persiapan yang seadanya karena waktu yang sempit.


9. Dari pertemuan di DIN, bisa disimpulkan bahwa anggota DPR tidak menguasai bahan secara mendalam. Seharusnya ada baiknya untuk RUU Keinsinyuran ini dibuat dulu draftnya, kemudian disebarkan kepada stakeholder/publik untuk di-review.


10. Pertemuan DIN bisa dibilang salah alamat karena DIN itu lembaga yang untuk standarisasi "produk" bukan profesi seperti yang menjadi agenda utama Anggota DPR.

Menurut kabar yang kami terima, pada hari Selasa, 20 November 2012 datang juga anggota DPR-RI dari Komisi IX dalam rangka studi banding untuk UU OJK (Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan). Namun, sayangnya kami tidak berhasil melacak mereka.

Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3 EB 10

Refrensi :


OUTSOURCING (BI-01-SS-12)



            Apa itu outsourcing ?? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
            Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
            Masyarakat Indonesia saat ini sedang di gonjang-gonjing dengan berita-berita mengenai status pekerja outsourcing di perusahaan. Bisa dikatakan karena berita-berita tersebut pandangan masyarakat condong ke arah yang negatif. Apakah informasi yang diberitakan itu sepenuhnya benar? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, marilah kita melihat kenyataan yang terjadi di lapangan dan keselarasannya dengan undang-undang yang berlaku.

            Berdasarkan undang-undang, ada 2 tipe outsourcing di Indonesia yaitu outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan (core and non core function). Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu berdampak pada bisnis utama.

Dari penjelasan singkat diatas barulah kita dapat menjawab pertanyaan di awal bahwa tidak benar status pekerja outsourcing itu negatif. Justru lebih banyak positifnya khususnya bagi pra pekerja muda/baru yang belum memiliki pengalaman, mari kita perinci:



Hal positif dari strategi outsourcing :

1.Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar

2.Outsourcing adalah awal karir yang disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu dan ketrampilannya

3.Jika pekerja menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan karir.

4.Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.




Hal negatifnya:

1.Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu

2.Diakui memang ada perusahaan outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah yang harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.

Banyak orang sukses memulai karirnya dengan status sebagai karyawan outsoucing tetapi itu tidak menjadi masalah bisa dianggap sebagai masa training karena memang tidak berpengalaman namun selanjutnya mereka berusaha mengembangkan diri dan menjadi asset yang diperhitungkan perusahaan sehingga diangkat menjadi karyawan tetap. Di satu sisi tidak sedikit karyawan tetap malah menjadi “Problem Maker” bagi perusahaan, kalau sudah begini, siapa yang mau membela perusahaan?


Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
Kelas : 3EB10


Refrensi :

Minggu, 16 Desember 2012

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BI-01-SS-12)



            Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republic Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia . Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan ini dibubarkan Mahkamah konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BP Migas dibentuk sebagai amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 4 ayat (3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. Dalam melaksanakan amanat pasal 4 ayat (3) tersebut Pemerintah menetapkan PP No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Adapun tugas dan fungsi Badan Pelaksana menurut ketentuan dan aturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. UU Migas No. 22 tahun 2001 pasal 1 angka 23 disebutkan bahwa, “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. Jadi dapat disimpulkan bahwa BP Migas mempunyai tugas melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi;

2. PP Nomor 42 tahun 2002 pasal 10 bahwa, “Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan dipertegas dengan pasal 11 bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;

b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;

d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;

f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;

g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Dari ketentuan dan aturan perundang-undangan diatas sudah jelas dapat disimpulkan bahwa secara fungsional Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Wewenang
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
  • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS.
  • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  • membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
  • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu



Susunan organisasi
v  Kepala BPMIGAS 
v  Wakil Kepala BPMIGAS 
v  Deputi Perencanaan 
v  Deputi Pengendalian Operasi 
v  Deputi Pengendalian Keuangan 
v  Deputi Umum 
v  Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum



Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.



Pembubaran BPMIGAS
Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammasiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.
Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber migas. Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (13/11).
Permohonan uji materil ini diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam. Pemohon mengajukan uji materi pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat 2, pasal 13 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.


Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM : 23210346
kelas : 3EB10

Referensi : www.google.com