Selasa, 23 Oktober 2012

Kejujuran Seorang Auditor itu Mutlak sebagai antisipasi Pengelapan Pajak (BI-01-SS-12)


            Kita mulai dari pengertian jujur, jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
            Sedangkan Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002). Atau dengan kata lain Auditor adalah orang yang memriksa laporan keuangan dari suatu perusahaan guna mengetahui apakah laporan keuangan yang di buat oleh perusahaan tersebut benar apa tidak.
            Jadi jika ditarik garis lurus kejujuran dalam profesi seorang auditor mutlak di perlukan. Karena dari seorang auditor lah kita dapat memperoleh informasi apakah suatu perusahaan melakukan kecurangan atau tidak. Seperti yang sudah kita tau, Auditor merupakan seseorang yang dapat memberikan masukan/rekomendasi dari hasil auditnya untuk efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan sehingga memperbaiki profit dengan meningkatkan pendapatan serta mengurangi fraud/kesalahan yang menyebabkan kerugian/loss dengan memperbaiki kontrol operasional. Namun, untuk saat ini sepertinya sulit sekali menemukan seorang auditor dengan kinerja tersebut. Sekarang ini, banyak sekali kasus penggelapan yang melibatkan seorang audit, salah satunya dibidang pajak
            Contoh kasus yang melibatkan pajak seperti contoh berikut, : menjelang penyusunan SPT tahunan, atau pada akhir tahun buku, Tuan A harus mempersiapkan diri untuk mengganti semua buku-buku perusahaan, dari buku besar, terus ke belakang sampai ke dokumen transaksi / bukti transaksi. Ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dapat di minimalisir kepada negara. Dan itu menjadi pekerjaan rutin setiap tahunnya. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak. Yang dibutuhkan oleh Negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi Negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini. Mengingat pajak adalah beban (yang akan mengurangi laba bersih perusahaan) maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Dalam penjelasan Undang-unang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Oleh karena itu, adalah wajar bila perusahaan / pengusaha berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif. Menurut Arnold dan McIntyre (1995), penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan (lawful fashion)
            Namun, jika seorang auditor tidak melakukan usaha penggelapan pajak untuk perusahaannya,mungkin perusahaan akan mendapat laba yang lebih kecil,namun manfaat nya akan dirasakan di kemudian hari seperti sarana-prasarana yang mungkin akan ditingkatkan dalam pelaksanaan usaha mereka sendiri dan bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan.Sedangkan jika dilihat dari efek negatifnya,penggelapan pajak dapat menimbulkan kerugian, diantaranya :
· Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
· Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur. Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak. Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
· Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM  : 23210346
Kelas  : 3EB10
REFERENSI : WWW.GOOGLE.COM

Haruskah Tawuran Menjadi “EkstraKulikuler”Bagi Pelajar ???(BI-01-SS-12)


                                           
 Tawuran adalah suatu perkelahian antar banyak orang yang berkelompok. Sehingga tawuran bisa dikatakan sebagai ujung dari perseteruan atau perkelahian antar satu orang. Tentu dengan sebab yang bermacam-macam. Dan sudah pasti  akan mengakibatkan banyak kerusakan. Yang lebih mengenaskan, nyawa manusia terancam hilang akibat tawuran.Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi tawuran di zaman sekarang justru di dominasi oleh kalangan pelajar.Dalam kasus terbaru yang melibatkan SMA 06 Jakarta dan SMA 70 Jakarta,bahkan sampai menelan korban jiwa.Tawuran bagi kedua SMA tersebut seakan telah menjadi budaya yang merakar dan membudaya.Pencegahan tawuran tidak bisa dilakukan dengan sekali tindak, sebab penyebab terjadinya perkelahian yang berujung dengan tawuran juga tidak dengan tiba- tiba. Membutuhkan kerjasama banyak pihak untuk mencegahnya. Berikut ini adalah cara mencegah dan menanggulangi tawuran:
1.      Pendidikan dari Keluarga Sejak Dini
Keluarga merupakan lingkup lingkungan yang paling kecil. Hal-hal mendasar dari sikap baik atau buruknya seseorang berawal dari didikan lingkup keluarga. Oleh karena itu, pendidikan yang baik dari keluarga tentang kedisiplinan, tenggang rasa, dan saling menghormati sangat diperlukan. Terlebih dengan penanaman nilai keagamaan dalam kehidupan sehari- hari. Jika sudah sejak kecil sudah terbiasa akan didikan yang baik dan benar, maka insya Allah ketika dewasa seorang anak tidak akan bertindak yang melanggar norma agama maupun norma kehidupan.

2.      Tanamkan Pendidikan Agama dan Perilaku dari Sekolah
Setelah keluarga berperan mendidik dengan benar, maka lingkungan selanjutnya yang bertanggungjawab adalah pihak sekolah atau perguruan tinggi. Anak usia sekolah biasanya suka bereksperimen dalam bergaul, sehingga jika tidak didukung oleh didikan dari sekolah yang benar bisa saja terjadi eksperimen yang berbahaya dan membahayakan. Tawuran misalnya. Bergaul dan berkumpul dengan sesama remaja sekolah di pinggir jalan (biasanya dilakukan setelah pulang sekolah) bisa menyebabkan saling ejek antara siswa satu sekolah dengan siswa sekolah lain yang berujung pada tawuran antar sekolah. Hal ini sangat biasa terjadi dalam lingkungan sekolah yang kurang menanamkan pendidikan agama dan pendidikan perilaku. Sebagian sekolah kurang memperhatikannya karena tuntutan kurikulum sekolah yang mengacu pada nilai akademik. Perubahan kurikulum sekolah dari Kemendiknas untuk memperbanyak pendidikan attitude sangat diperlukan, terutama pada tingkat Sekolah Dasar. Pihak sekolah juga seharusnya berinovasi semaksimal mungkin agar penanaman akhlak kepada siswanya bisa diterima dengan baik. Memilih Teman Bergaul dalam Masyarakat Lingkungan masyarakat ini yang paling luas cakupannya. Terkait dengan pergaulan seseorang. Tidak ada yang bisa memfilter pergaulan seseorang ketika sudah mengenal masyarakat luas. Istilahnya masyarakat itu merupakan alam bebas. Tak ada lagi istilah dituntun berjalan. Hanya pribadi masing-masing orang yang bisa mencegahnya. Hati-hati memilih kawan bergaul, harus selektif. Penanaman pendidikan perilaku mendasar sudah diberikan oleh keluarga dan sekolah. Memang antar semuanya saling terkait. Kita sebagai komponen masyarakat hendaknya selalu berusaha menasihati dan mengingatkan akan bahaya risiko akibat dari tawuran. Jangan sekali-kali beranggapan bahwa tawuran itu hal yang biasa, sudah tak perlu lagi diwaspadai. Tawuran merupakan bahaya turunan, jika anak-anak kita sudah berani bertindak kekerasan secara jamaah maka bukan mustahil cucu kita nanti juga akan menuruni sifat orangtuanya. Intinya, pendidikan agama dan attitude harus dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh semua komponen luas baik itu keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat itu sendiri untuk mencegah terjadinya mencegah tawuran. Termasuk tanggungjawab kita, orang-orang yang masih berpikir logis bahwa tawuran itu hal yang tidak baik, berbahaya, dan merusak banyak fasilitas.

Jika pendidikan dari keluarga dan lingkungan sekolah seperti diatas diterapkan sejak dini kemungkinan tingkat tawuran kedepan akan berkurang.Selain itu menyiibukan diri dengan kegiatan-kegiatan positif yang berguna seperti ekstrakulikuler yang ada disekolah akan membuat kita terhindar dari kegiatan-kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM  : 23210346
Kelas  : 3EB10

REFRENSI : WWW.GOOGLE.COM

Pro Kontra Mobil Murah di Kota-Kota Besar (BI-01-SS-12)



           Sejarah perkembangan otomotif di Indonesia diawali pada akhir abad 19 dan berkembang pesat dalam 5 dekade hingga sekarang, ini banyak dipengaruhi oleh produk – produk dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Eropa, dan terakhir Jepang. Dari sector roda empat industri mobil dalam negeri belum bisa berkembang dinegeri sendiri, namun industri perakitannya yang kemudian berkembang dan diproduksi didalam negri. Mengenai perkembangan industri otomotif di Indonesia, Pemerintah dan kalangan industri otomotif mendorong pembuatan mobil murah yang hemat energi. Beberapa pabrikan besar seperti Toyota dan Daihatsu sudah menyiapkan mobil murah dan ramah lingkungan. Dua pabrikan itu mematok harga murah karena menggunakan komponen lokal lebih dari 60 persen. Apakah geliat mobil murah ini dibarengi dengan perbaikan sistem transportasi di Indonesia Atau malah menjadikan jalanan semakin menyusahkan masyarakat yang di antaranya menimbulkan kemacetan lalu lintas dan berbagai permasalahan lain seperti meningkatnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan moda transportasi jalan, yang berdampak pula kepada kesehatan masyarakat, perubahan cuaca dan berbagai dampak negatif lain.
            Melihat dari segi positifnya,besarnya minat masyarakat kepada mobil murah akan menambah lapangan pekerjaan,dengan diserapnya banyak tenaga kerja dari sektor tersebut. Disamping itu dengan adanya mobil murah dapat memudahkan masyarkat untuk memiliki kendaraan yang dapat menampung keluarga mereka untuk bepergian secara bersama-sama sekaligus.
            Namun tidak sedikit efek yang timbul dari segi negatifnya. Jika kita mengambil contoh di kota besar misalnya Jakarta, dengan tidak adanya mobil murah saja kemacetan begitu susah di urai,apalagi jika program mobil murah telah terealisasi. Bisa di bayangkan betapa orang akan berlomba-lomba membeli mobil murah tersebut. Umumnya mereka membeli mobil untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman yang lebih ketimbang menggunakan kendaraan umum. Disisi lain, gengsi yang berlebihan sangat memacu orang untuk langsung membeli mobil. Ia tidak akan memikirkan kembali berapa harga dari mobil itu sendiri dibandingkan mendapatkan rasa malu karena gunjingan orang lain. Di samping itu ,banyak perusahaan otomotif yang menawarkan fasilitas-fasilitas memadai tetapi ditawarkan dengan harga yang murah dan juga banyak perusahaan Leasing yang menawarkan jasa kredit pembelian mobil dengan DP murah dan cicilan dengan bunga yang sangat kecil membuat masyarakat akan semakin mudah untuk membeli mobil.
            Menurut data Polda Metro Jaya, penambahan mobil baru di Jakarta rata-rata 250 unit per hari. Pada tahun 2007, jumlah kendaraan yang melaju di jalanan Jakarta yang panjangnya hanya 5.621,5 km mencapai 4 juta unit per hari. Rata-rata pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dalam lima tahun terakhir mencapai 9,5% per tahun, sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,1% per tahun. Ini berarti bahwa dalam beberapa tahun ke depan, jalan di Jakarta akan tidak mampu menampung luapan jumlah kendaraan yang terus tumbuh melebihi panjang jalan yang ada. Melihat kondisi ini, maka perlulah ada pembatasan jumlah kendaraan yang melalui jalan-jalan di Jakarta agar tidak melebihi kapasitas yang mampu ditampungnya.
            Akibatnya jalan-jalan di ibukota menjadi padat dan macet karena pertumbuhan kepemilikan mobil yang berbanding terbalik dengan pertumbuhan sarana dan prasarana jalan raya. Semakin hari, kemacetan di Jakarta semakin parah. Menurut sebuah penelitian,  kemacetan tersebut membuat masyarakat Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 48 triliun per tahun (Detik News, 26 Nop 2008). Puncak kemacetan diperkirakan terjadi pada jam sibuk di pagi hari (sekitar pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar pukul 16.30-19.30 WIB). Kemacetan ini mengakibatkan stres yang tinggi pada pengguna jalan, meningkatnya polusi udara kota, hingga terganggunya kegiatan bisnis.
            Melihat data di atas, hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang tegas dan tepat,misalnya dengan memperbaiki sarana dan prasarana angkutan umum yang ada.Jika program mobil murah berhasil dilaksanakan hendaknya sasaran yang dituju adalah pengusaha angkutan umum agar mereka mau mengganti armada angkutan umumnya dengan kendaraan yang baru dan lebih nyaman.Saya rasa jika angkutan umum yang ada sekarang dibenahi dan di ubah menjadi lebih nyaman, kemungkinan masyarakat akan berfikir 2x untuk membeli kendaraan khusus nya mobil karena sarana kendaraan umum yang ada sudah memadai dan nyaman untuk di naiki.Jika pun masyarakat tetap membeli mobil murah,mungkin mereka hanya akan menggunakannya tidak setiap hari.




Nama : I Made Wahyudi Subrata
NPM  : 23210346
Kelas  : 3EB10

REFRENSI : WWW.GOOGLE.COM